KUMPULAN FAQ (Frequently Asked Question)
(Pertanyaan yang sering dipertanyakan guru mengenai DAPODIK dan seputar data Aneka Tunjangan beserta Jawabannya)
>> Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??
Jawaban: Berikut penjelasannya:
- Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
- Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
- Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.
>> Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Sertifikasi dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK anda belum tercantum di basis data Sertifikasi yang ada pada kami (Dit.P2TK Dikdas). Kami akan mencoba mengupdate data, di saat yang sama Bapak/Ibu pun dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.
>> Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password"
Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.
>> Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan"
Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.
>> Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
>> Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru"
Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.
>>Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah"
Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.
1. Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2. Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
3. Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <>
4. Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
- isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
5. Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
6. Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
7. Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar
8. Perhitungan JJM Untuk Guru Bimbingan Konseling :
untuk aplikasi yang sekarang guru BK memang belum memiliki ruang yang jelas,.. oleh karena itu untuk guru bk sementara ini masukan saja dulu kedalam rombel,..
dengan rumusan JJMnya : jumlah siswa/150 x 24
misalkan dikelas 1A ada 30 siswa maka isi jjm untuk guru bk => 30/150 x 24 = 24/5 = 5 jam
5 jam dibulatkan ke atas
9. Guru Bahasa Inggris SD :
Pada intinya Guru SD tidak ada B. Inggris pada KTSP namun di karenakan ada sertifikat dan kode yg mencantumkan guru SD silahkan saja, namun konteksnya adalah MULOK dengan artian apabila ada mulok potensi daerah atau bahasa daerah semua nya harus berkorban
namun ingat untuk KTSP 1 2 3 Mulok masuk pada bagian tugas Guru Kelas di luar guru Agama dan Penjas yang jelas2 sudah di atur :
Sample SD Kelas 1 KTSP 26 + 4 (maks)
Guru Kelas = 24
Guru Agama = 2
Guru Penjas = 2
Mulok = 2
Begitu terus naik ke kelas berikutnya, saran saya agar tidak mengganggu guru kelas dan guru penjas silahkan di masukan pada kelas tinggi. Lagi .. lagi - lagi kelas tinggi .. ingat di kelas tinggi ada kepsek, seperti yg saya bilang tadi di atas kelas 4, 5 dan 6 silahkan di petakan di sini .. tapi ingat sekali lagi .. pada KTSP 4 5 6 setiap mapel sudah di jabarkan ..namun semua mapel itu masih merupakan wilayah tugas guru kelas hanya jumlah jam per rombel lebih luas ..oleh sebab itu kepsek di petakan di sini dan guru yang memiliki sertifikat Bahasa Inggris dianggap mulok. Kecuali si guru kelas rela membagi 24 jam nya dengan tidak mengajar Bahasa Inggris otomatis JJM nya menjadi 22 dan tidak memenuhi syarat atau guru kelas tetap 24 namun guru Bahasa Inggris masuk sebagai guru Bahasa Inggris konsekwensi nya rombel menjadi TIDAK NORMAL. Namun untuk kejelasan kenapa Badan PSDM mengeluarkan sertifikat pendidik serta kode sertifikasi 157 mengandung guru SD tidak sejalan dengan kode konversi yang di keluarkan oleh Badan PSDM pun kami sampai hari ini blm mendapatkan jawaban
10. Perlu diperhatikan Untuk :
a. Kepsek SD
b. Guru BK
c. Guru PLB/SLB
d. Guru Khusus
e. Serta status rombel normal atau tidak masih berubah2 tampilannya krn status sinkron masih labil .. jadi klo ada tampilan aneh di biarin aj dulu.
11. Persyaratan untuk guru yang mengajar di beda jenjang (dikmen) atau mengajar diluar kemendiknas (kemenag, kemenkes dll) memang harus melengkapi keterangan mengajar dari sekolah tersebut.
1. surat keterangan dari kepala sekolah di luar dikdas tempat guru tersebut mengajar
2. Jadwal mengajar pada sekolah di luar dikdas tempat guru tersebut mengajar
3. Surat penugasan mengajar dari kepala sekolah di luar dikdas tempat guru tersebut mengajar
4. Sertifikat pendidik
5. Print out NUPTK atau kartu NUPTK (jika ada) atau NRG (jika sudah sertifikasi)
6. Hard copy dikirim ke pengelola tunjangan di kabupaten/kota setempat
7. Scan hardcopy di kirim ke pusat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dengan subjeck mengajar diluar dikdas
scan hardcopy dan kirim ke simtun2013@yahoo.com dan p2tk.dikdas@gmail.com dengan subjeck mengajar diluar
12. Normal itu maksudnya adalah rombel tersebut masih berada pada range normal sesuai dengan
aturan yg ada,... yaitu 32jam + 4 jam tambahan,..
jika warnanya merah berarti rombel tersebut melebihi dari aturan itu,...
bisa saja satu rombel lebih dari 36 jam tetapi harus ada dasar yg kuat,.. misalnya kebijakan
pemda,..yang menambah pelajaran mulok,.. sehingga jjm menjadi 38,.. tapi penambahan itu
harus dilaporkan oleh dinas setempat ke p2tk bahwa mereka melakukan penambahan jjm
menjadi 38,.secara resmi dengan surat dinas…… lihat standar isi,..
pp 22 tahun 2006 di forum dunia guru sudah ada (link :http://duniaguru.net/ ) ma yang ni jangan
dilupakan pp 74 tahun 2008 untuk minimum kelas dan guru sertifikasi ups..ada yg ketinggalan…
hihi…http://duniaguru.net/
PENYESUAIAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI di print juga boleh..buat sarung bantal apalagi boleh
bangetss..
pertama yg menyebabkan jadi tdk normal krna rombel muncul di p2tk jdi doble.. low masalah itu
kita abaikan saja.. yg penting kita skrang pengaturan JJM di setiap rombelnya.. krna itu jga yg
menyebabkan tdk normal
System yg di p2tk skrang menghitung jjmnya yaitu jam yg ada di rombel jg bukan per PTK/Guru
P2TK mengacu pda Standar isi dan PP no 74 thun 2008
sya contohkan JJM yg tdk normal/tdk logika misal di rombel I-A
guru kelas 26 jam, guru agama 3 jam guru pjok 4 jam, english 2 jam = 35 jam
5 jam ini sdah tdk logika di rombel I-A tsb krna peraturan untuk tingkat I yaitu 26 jam ditambah
4 jam tambahan...
1. SD = jika susunannya sesuia aturan yg berlaku berarti tgl wait and see.... krna tdi jga sya
kasih contoh ke pihak p2tk jika pengaturan rombel sperti ini tuk kelas 1 = guru Kelas 24 guru
agama 3 dan pjok 3
skrang finalnya susunan JJM per rombel sperti berikut:
Tingkat 1 = 26 + 4
Tingkat 2 = 27 + 4 jam
Tingkat 3 = 28 + 4 jam
Tingkat 4-6 = 32 + 4 Jam silahkan tafsirkan sendiri bagaimana mengatur rombel tsb... dan ingat
tuk SD yg diakui yaitu guru kelas, pai dan pjok, TERKECUALI KEPALA SEKOLAH!!
2. SMP Tuk SMP mulai dari kelas 7 - 9 = 32 jam + 4 jam, rinciannya boleh lihat di KTSP dan
perlu di ingat yg tambahan 4 jam tsb baik d sd maupun di smp terserah mau di masukan ke
mapel apa..
tuk SMP rinciannya silahkan lihat di standar isi..
itu berlaku per ROMBEL, Sesuaikan dengan Jumlah Rombel yang ada di sekolah
OK saya contohkan pengaturan rombel tuk tngkat SMP :
1. Pendidikan Agama = 2 jam
2. Pkn = 2 jam
3. Bahasa indonesia = 4 jam
4. Bahasa Inggris = 4 jam
5. Matematika = 4 jam
6. IPA (biologi + Fisika) = 4 jam
7. IPS (geografi + Sejarah) = 4 jam
8. Seni budaya = 2 jam
9. PJOK = 2 Jam
10. TIK = 2 Jam
11. Mulok = 2 jam
jumalh = 32 jam sisa 4 jam itu terserah (terserah sesuai ktsp dan peraturan yg berlaku di daerah
masing2) intinya tuk smp perombel tdk boleh melebihi dari 36 jam..
JJM BK : sepakat guru BK dimasukkan ke rombel dg perhitungan jam JML siswa di dalm
kelas/150 x 24 hasilnya dibulatkan naik…di csrip tidak akan di hitung..tidak hitung sebagai jam
rombel(akumulasi) JJM rombel tidak berpengaruh…jam rombel akan dikeluarkan untuk guru
BK..di dalam aplikasi guru BK sama seperti guru yg lainnya mengajar BK…
3. A. KS tuk SD
KS = KEPALA SEKOLAH
OKE sebelum dilanjut para OP rus inget dulu pengaturan jam perombel tdi yg sdah dibahas dan
ingat tuk sd kelas 1-3 itu tematik
DIKARENAKAN RATA2 KEPSEK yg di SD rata2 sertifikasinya guru kelas.. sdangkan peraturan rus
linear dulu kami dan atas saran dari p2tk juga dimaping ke rombelnya rus sesuiai dng sertifikasi
maka rus guru kelas.. tpi bagaimana mungkin.?? terpaksa para op kami suruh sperti tdi..
ternyata eh ternyata ada kebijakan baru dari p2tk tuk KS khusu di SD silahkan mau mapel apa
sja walaupun tdk linear dng sertifikasinya...
jadi di mapping bisa selain guru kelas, sesuai dengan sertifikasinya
walupun nantinya yg dihitung oleh sytem tetep 18 jam tpi tetep bisa memenuhi syarat asalkan
ada rincian mengajarnya... minimal 6 jam... tpi jika memang di skolah tsb kekurangan guru tdk
masalah ks tsb menjadi guru/wali kelas..
sebaiknya supaya siytem tdk membaca ketidak normalan mendingan ke mapel saja.
utk masal red itu rus perbaikan jam dirombel tsb begitu perintah dari p2tknya.. dan rus masuk
kelas atas... dan jng lupa berarti di rombel kelas atas tsb ada yg dikurangi jamnya.. nah silahkan
atur saja.. INGAT TDK BOLEH MELIBIHI BATAS MAKSIMAL.....krna jjm ini skrang ga bisa
dikibulin
B. KS tuk SMP sama seperti semula atau awal karena akan muncul pada p2tk setelah di
masukkan ke dalam tugas tambahan
Pengertian Linierisasi Bidang Studi : Linierisasi Bidang Studi Sertifikasi merupakan Kesesuaian Bidang Studi yang diampuh Guru dalam sertifikat pendidik dan mengajarnya dengan Ijazah program studi S-1 nya(linier),apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III, apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
GURU BIMBINGAN KONSELING : untuk aplikasi yang sekarang guru BK memang belum memiliki ruang yang jelas,.. oleh karena itu untuk guru bk sementara ini masukan saja dulu kedalam rombel,.. dengan rumusan JJMnya :
jumlah siswa/150 x 24
misalkan dikelas 1A ada 30 siswa maka isi jjm untuk guru bk => 30/150 x 24 = 24/5 = 5 jam
5 jam dibulatkan keatas
Pengertian JJM dianggap linier jika guru tersebut sudah mendapat sertifikat pendidik dan mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang sertifikasinya. Jika belum sertifikasi maka JJM linier akan 0
Jika guru sudah sertifikasi dan masih 0, maka pastikan bahwa NUPTK yang digunakan sama dengan NUPTK pada saat sertifikasi dan penulisan nama yang sama dengan nama pada database NUPTK.
GTT Tidak memenuhi syarat : status kepegawaian tersebut tidak memenuhi syarat untuk tunjangan profesi,..
untuk syarat memenuhi tunjangan profesi harus minimal adalah GTY (guru tetap yayasan)
lihat pp 74 tahun 2008
Bagi Guru Mapl yang pemenuhan 24 Jamnya sebagai Tutor pada Kejar Paket untuk JJMnya tidak bisa di akui.
Cara Pengisian Rombel Yang Benar
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar..
Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.
Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu.
pengisian JJM harus sesuai dengan SK mengajar yang sudah ditandatangani oleh pejabat sekolah tersebut. pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang syah akan menjadi tanggung sekolah.
------------------------------
(Pertanyaan yang sering dipertanyakan Operator mengenai Aplikasi ANEKA Tunjangan dan Tunjangan Profesi dan seputar kendala yang ditemui dalam penggunaan Aplikas beserta Jawabannya)
• Pertanyaan : "Saya tidak bisa Login Ke Aplikasi karena tidak punya USER ID dan PassWord"
Jawaban : Seluruh USER ID dan PassWord sudah kita email ke daftar Email yang didaftarkan oleh operator yang datang pada saat pengenalan dan pelatihan Aplikasi masing-masing Region
• Pertanyaan : "USER ID dan Password belum saya terima melalui EMail"
Jawaban : Silahkan mengirimkan usulan USER ID dan Password melalui email simtun2013@yahoo.com dengan menyertakan ; Nama, NIP, Regional, Jabatan serta Nomor Telp
• Pertanyaan : "Saya tidak bisa Login Ke Aplikasi Aneka Tunjangan dengan menggunakan USER ID dan Password Tunjangan profesi atau sebaliknya"
Jawaban : Masing-masing Aplikasi mempunyai batasan akses, untuk masuk ke dalam aplikasi yang di inginkan harus dengan menggunakan USER ID dan Password terdaftar
• Pertanyaan : "Pada Aplikasi Aneka Tunjangan KUOTA kami yang tersedia sedikit sekali, apa penyebabnya?"
Jawaban : Kuota yang tersedia pada Aplikasi ANEKA Tunjangan baru 50 % secara Nasional dengan menghitung secara proporsional kesiapan DAPODIK yang menghasilkan NOMINASI untuk masing-masing tunjangan agar bisa di usulkan.
• Pertanyaan : "Apa kami bisa dapat tambahan KUOTA Lagi?"
Jawaban : Iya. KUOTA akan kita tambahkan kembali menjadi 100% dengan menghitung Ulang data proporsional yang memenuhi syarat
• Pertanyaan : "Apa syarat-syarat agar masuk pada nominasi Aneka Tunjangan?"
Jawaban : Untuk Tunjangan Fungsional syaratnya adalah ; 1. Guru Bukan PNS yang belum mengikuti SERTIFIKASI, 2. Memiliki Beban Mengajar lebih dari atau sama dengan 24 Jam Perminggu, 3. Memiliki Masa Kerja Lebih dari atau sama dengan 6 Tahun.
Untuk Tunjangan Khusus ; 1. SK Bupati tentang penetaoan wilayah atau sekolah yang masuk pada wilayah kategori daerah KHUSUS, 2. Mengajar atau terdaftar sebagai Guru yang AKTIF
• Pertanyaan : "Kenapa Tunjangan Kualifikasi tidak bisa Masuk ke APLIKASI untuk mengusulkan penerima Bantuan Kualifikasi S1/DIV?"
Jawaban : Pada DAPODIK kami sangat sedikit mendapatkan informasi guru yang masih KULIAH yang mengakibatkan data belum bisa kita teruskan sebagai penerima, oleh karena itu kami menggunakan data USULAN lewat file EXCEL yang di serahkan oleh dinas Provinsi untuk di SK kan pada tahun 2013.
• Pertanyaan : "Katanya fungsional harus 24 Jam dan 6 tahun kenapa masih ada guru lolos ke nominasi sedangkan JJM nya kurang dari 24 atau masa kerja kurang dari 6?"
Jawaban : Untuk Tunjangan Fungsional dan ditemukan nominasi yang syarat nya tidak terpenuhi silahkan cek kembali apakan guru tersebut masuk pada sekolah di Wilayah yang sudah ditetapkan sebagai daerah KHUSUS oleh SK Bupati. Karena untuk guru di Wilayah Khusus syaratnya gugur.
• Pertanyaan : "Bagaimana dengan kuota Guru PLB/SLB/SKH dimana dan siapa yang mengusulkan ?"
Jawaban : Kuota yang tersedia atau tertampil pada Interface adalah Kuota secara KESELURUHAN, dalam artian seluruh guru baik PLB/SLB/SKH harus juga masuk sebagai yang diusulkan oleh Dinas Kab/Kota baik binaan Pemda Tingkat II ataupun Pemda Tingkat I
SEPUTAR APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
• Pertanyaan : "Bagaimana cara Update tempat tugas, atau data guru lainnya?"
Jawaban : Seluruh data yang tersedia adalah merupakan Data yang diambil dari DAPODIK maka apabila ingin merubah data individu calon penerima TPP lakukan updating pada DAPODIK
• Pertanyaan : "Operator sekolah sudah melakukan Update DAPODIK namun data pada aplikasi tidak berubah?"
Jawaban : Silahkan periksa kembali apakah data yang di Update sudah di UPLOAD ke server DAPODIK
• Pertanyaan : "Apa syarat agar bisa masuk pada kategori Memenuhi Syarat SK TPP?"
Jawaban : Syarat SK TPP adalah ; 1. Telah memiliki SERTIFIKAT Pendidik (yang datanya bisa dilihat pada Menu Data Kelulusan (NRG)), 2. Aktif sebagai Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan, 3. Memiliki beban Tugas sebagai guru sebanyak atau lebih dari 24 Jam Tatap Muka sesuai dengan sertifikat pendidik.
• Pertanyaan : "Syarat sudah terpenuhi, Mengapa data pada Aplikasi SK TPP banyak yang tidak memenuhi syarat sedangkan operator sudah UPDATE DAPODIK dan sudah berhasil UPLOAD kembali ke server DAPODIK?"
Jawaban : Diperiksa kembali data yang ter UPLOAD sudah valid atau belum, atau periksa kembali pada aplikasi DAPODIK apakah sudah melakukan MAPING ROMBEL.
• Pertanyaan : "Upload Berhasil, Rombel sudah terisi dan termaping kenapa data yang tersedia pada aplikasi masih tidak memenuhi syarat?"
Jawaban : Aplikasi P2TK Dikdas tugasnya membaca Data yang di sajikan DAPODIK dan memerlukan waktu dalam proses membaca atau istilah lain SINSKRONISASI, kami masih melakukan SINKRONISASI setelah SINKRON berhasil kami harus menghitung data JJM agar sesuai dengan KTSP dan sesuai dengan kode mapel sertifikat pendidik lalu di MAPING dengan tugas tambahan serta melihat guru2 yang berada di wilayah khusus untuk menggugurkan syarat utamanya (HANYA UNTUK Guru Berada Di WILAYAH KHUSUS)
Sumber : DuniaGuru.net
cara mengisi JJM Kurikulum KTSP untuk guru PAI SD bagaimana, karena setelah dihitung dari kelas 1-6 jumlah semuanya hanya 17 jam (kelas 1=2 jam, kelas 2 s/d 6 masing-masing 3 jam). jadi tidak sampai 24 jam / minggu. bagaimana solusinya? mohon dijelaskan..
BalasHapus