Jumat, 19 Juli 2013

Rambu-rambu Penyusunan RPP Kurikulum 2013



Rambu-rambu Penyusunan RPP Kurikulum 2013~Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel perbedaan esensial KTSP dan kurikulum 2013 bahwa kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan, akan tetapi penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang bersangkutan, yaitu dengan mengembangkannya dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah. Karenanya kali ini  akan berbagi artikel Rambu-rambu Penyusunan RPP Kurikulum 2013.

Hal yang sangat mendasar dari RPP Kurikulum 2013 ini adalah bahwa pendekatan pembelajaran yang hendak dikembangkan harus menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih mengedepankan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru lebih banyak menampilkan perannya sebagai pembimbing dan fasilitator belajar siswa. Sebelum menyusun RPP, ada beberapa hal yang harus diketahui :
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP itu sendiri harus berisi :
  1. Identitas Mata Pelajaran
  2. Kompetensi Dasar
  3. Indikator Pencapaian Kompetensi
  4. Tujuan pembelajaran
  5. Materi ajar
  6. Alokasi waktu
  7. Metode pembelajaran
  8. Kegiatan pembelajaran
  9. Penilaian hasil belajar
  10. Sumber belajar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar